Pengguna yang terhormat,
Kami baru-baru ini menerima persyaratan peraturan dari bank terkait kepatuhan Kartu BiKing. Berdasarkan peraturan baru ini, alamat penagihan dan nomor telepon pemegang kartu dari negara tertentu tidak akan diterima lagi. Untuk menghindari penolakan saat mengajukan kartu, pastikan Anda menggunakan alamat dan nomor telepon dari negara yang tidak termasuk dalam daftar negara terlarang untuk semua transaksi. Peraturan baru ini tidak berlaku untuk kartu yang sudah diterbitkan.
Alamat penagihan dan nomor telepon pemegang kartu dari negara-negara berikut tidak akan diterima lagi:
Iran, Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara), Zimbabwe, Mali, Myanmar, Nikaragua, Sudan Selatan, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, Irak, Republik Demokratik Kongo, Libya, Guinea-Bissau, Republik Afrika Tengah, Lebanon, Afghanistan, Belarus, Kuba, Rusia, Ukraina, Venezuela, Krimea, Burundi, Barbados, Burkina Faso, Kepulauan Cayman, Gibraltar, Haiti, Jamaika, Mozambik, Nigeria, Panama, Filipina, Senegal, Afrika Selatan, Tanzania, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab, Kamboja, Eritrea, Pakistan, Maroko, Trinidad dan Tobago, Vanuatu, Kolombia, Republik Demokratik Rakyat Laos (Laos), Vietnam, Honduras, Paraguay, Nepal, Bolivia, Guyana, Suriname, Peru, Kazakhstan, Brasil, El Salvador, Togo, Azerbaijan, Aljazair, Madagaskar, Guinea Ekuatorial, Turkmenistan, Guatemala, Gabon, Chad, Niger, Gambia, Kamerun, Pantai Gading, Sierra Leone, Liberia, Ekuador, Kenya, Kosovo, Kroasia, Tajikistan, Papua Nugini, Angola, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Marshall, Kepulauan Virgin AS, Niue, Belize, Bulgaria, Namibia.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan resmi kami secara daring.
Terima kasih atas dukungan Anda.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.